Home / Pendidikan / Puan Tekankan Kampus Wajib Menjadi Tempat Aman bagi Mahasiswa

Puan Tekankan Kampus Wajib Menjadi Tempat Aman bagi Mahasiswa

puan ingatkan kampus harus jadi ruang aman bagi para peserta didik

Puan Tekankan Kampus Wajib Menjadi Tempat Aman bagi Mahasiswa

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kampus harus menjadi lembaga pendidikan yang menyediakan lingkungan aman bagi mahasiswa dengan tidak membiarkan segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual.

“Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, terhormat, dan berperan sebagai benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan berulang,” ujar Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar berinisial EM di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” katanya.

Menurutnya, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen dengan modus bimbingan skripsi atau tesis terhadap sejumlah mahasiswanya telah mencoreng nama baik perguruan tinggi serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik.

Dia mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku tanpa toleransi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika pelaku adalah tokoh pendidikan.

“Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual, apalagi jika itu terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” tuturnya.

Puan berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan tidak ada kekebalan hukum, meskipun pelaku adalah seorang profesor atau tokoh terkenal.

Dia juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memperkuat Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan memberikan kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak hanya menjadi formalitas semata.

Dia juga menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik karena kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dengan mahasiswa sering terjadi akibat relasi kuasa.

Termasuk, tambahnya, diperlukan sistem pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret.

“Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi celah bagi pelecehan untuk terus terjadi. Karena relasi kuasa ini menyebabkan korban ketakutan untuk melapor karena mereka khawatir akan berdampak terhadap nilai akademik di kampus. Budaya seperti ini yang harus diubah,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mendorong pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.

“Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ucapnya.

Dia memandang publik perlu diberikan edukasi secara terus-menerus tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan agar para mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban.

Dia pun menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut dan mendorong terciptanya reformasi sistemik pada lingkungan pendidikan di tanah air.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah,” tandasnya.

Tag:

Category List

Social Icons