Puan: Tindakan Dokter PPDS Merupakan Kejahatan yang Tak Bisa Ditolerir
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan inisial PAP (31) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat diterima.
“Dunia kedokteran adalah tempat suci untuk menyembuhkan, bukan untuk menghilangkan martabat manusia. Apa yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa diterima dalam bentuk apapun,” ujar Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan bahwa insiden tersebut bukan hanya menodai nama baik lembaga pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga oleh setiap tenaga medis.
“Ini adalah pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi dasar dalam dunia kedokteran,” tegasnya.
Karena banyaknya regulasi yang dilanggar, Puan berharap agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada PAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia juga meminta agar proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, tanpa perlakuan khusus hanya karena tersangka berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani dengan serius dan berkeadilan,” jelasnya.
Selain itu, Puan mendesak polisi untuk menyelidiki hingga tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung karena polisi mengungkapkan masih ada dua korban kekerasan seksual lain oleh PAP yang disebut sebagai pasien.
“Harus dilakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini harus diselesaikan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tambahnya.
Atas kejadian yang sangat memukul dunia medis di tanah air ini, Puan menyerukan adanya evaluasi sistem pengawasan program pendidikan kedokteran, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain terkait program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS.
Di sisi lain, dia menekankan agar penanganan kasus ini harus berpihak pada korban sehingga perlindungan dan pendampingan sosial, psikologis, dan hukum bagi korban maupun keluarganya harus menjadi prioritas utama.
Dia menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan secara sistemik.
“Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya mengedepankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua kalangan,” ucapnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Puan memastikan DPR RI berkomitmen untuk memantau penanganan kasus ini hingga selesai.
Dia juga meminta Kementerian Kesehatan dan lingkungan pendidikan untuk mengevaluasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan rumah sakit pendidikan.
“Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama perempuan dan anak-anak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan inisial PAP (31) karena dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi juga menemukan indikasi perilaku seksual menyimpang pada pelaku, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan ini didapatkan dari pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS berinisial PAP.








