RUU KUHAP Dibahas di DPR, Pastikan Aspirasi Tidak Diabaikan
Yang harus dijaga adalah agar aspirasi-aspirasi atau narasi yang sudah ada tidak berubah secara mendadak dalam proses pembahasan, dan agar revisi KUHAP tidak justru mundur.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Selama lebih dari empat dekade, sistem hukum di Indonesia masih mengadopsi produk hukum peninggalan kolonial, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana, atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP yang diterapkan sejak tahun 1981 ini adalah pembaruan dari Herziene Inlandsch Reglement (HIR), sebuah aturan hukum acara pidana yang dibuat oleh pemerintah kolonial. Istilah ‘inlandsch‘ yang berarti bumiputera atau pribumi, menunjukkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi penduduk lokal dan bersifat diskriminatif.
Namun, dari sudut pandang masyarakat awam, polemik penegakan hukum yang sering disorot biasanya hanya terkait dengan individu yang melanggar, tingkat pelanggaran, serta beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Padahal, beberapa polemik hukum juga berkaitan dengan prosedur penegakan hukumnya. Istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak lepas dari dasar atau aturan cara-cara berhukum yang diterapkan.
Seperti yang diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membahas jenis-jenis pelanggaran dan ancaman hukumannya. Sementara itu, KUHAP membahas mengenai prosedur yang harus dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran.
Permasalahan utama yang disoroti banyak pihak adalah bahwa KUHAP yang diterapkan sejak tahun 1981 dinilai masih kurang menjamin hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
Misalnya, seorang saksi atau bahkan tersangka tidak dapat dengan bebas didampingi oleh pengacaranya. Akibatnya, tidak jarang muncul kasus penganiayaan terhadap saksi atau tersangka yang sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, KUHAP yang masih berlaku juga cenderung kurang memperhatikan aspek nurani dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, revisi KUHAP ini sangat penting, karena bukan hanya berhubungan langsung dengan seluruh aktivitas penegakan hukum, tetapi juga bisa menjadi tolok ukur bagi muruah demokrasi negara.









