Home / Berita / RUU PPRT dan Pengakuan Ekonomi Perawatan di Indonesia

RUU PPRT dan Pengakuan Ekonomi Perawatan di Indonesia

ruu pprt dan langkah pengakuan ekonomi perawatan di indonesia

RUU PPRT dan Langkah Menuju Pengakuan Ekonomi Perawatan di Indonesia

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Setelah lebih dari dua puluh tahun tertunda, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang pertama kali diusulkan pada tahun 2004, kembali menjadi perhatian di parlemen.

Dalam periode keanggotaan DPR RI 2024-2025, RUU PPRT dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU ini, yang sebelumnya tidak disertakan sebagai carry over oleh periode sebelumnya, kini kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Baleg DPR RI bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil sejak Senin, 5 Mei 2025.

Rapat tersebut diselenggarakan segera setelah Presiden RI Prabowo Subianto menjanjikan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2025.

Implikasi Terhadap Kerja Perawatan

Pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi PRT yang bekerja di sektor informal dengan memberikan pengakuan yang setara dengan jenis pekerjaan lain.

Seiring dengan hal tersebut, kehadiran RUU PPRT akan memberikan dampak pada berbagai aspek, salah satunya adalah pengakuan negara terhadap kerja perawatan (care work) yang masih sering tidak dianggap sebagai pekerjaan yang produktif dan bernilai ekonomi di Indonesia.

Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini sering kali disebabkan karena beban kerja perawatan lebih banyak dibebankan kepada perempuan yang harus menangani tugas-tugas domestik di rumah tangga, seperti memasak, mengurus anak, membersihkan rumah, hingga merawat orang tua yang sudah lanjut usia (lansia).

Hal ini menciptakan anggapan bahwa kerja-kerja perawatan tidak berkontribusi terhadap perekonomian negara, padahal justru pekerjaan-pekerjaan tersebut yang memungkinkan individu atau rumah tangga untuk tetap produktif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 yang mencakup tujuh isu prioritas.

Peta jalan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan adil bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak-anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bahwa pengakuan terhadap kerja perawatan diyakini mampu mengurangi kesenjangan gender dengan meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan.

“Pekerjaan perawatan yang tidak berbayar ini menjadi kunci apakah perempuan dapat memasuki dunia kerja dan tetap dapat bekerja dengan berkualitas,” kata Bintang Puspayoga.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu juga menyatakan bahwa rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dibandingkan dengan laki-laki di Indonesia berkaitan dengan pengasuhan anak, karena perempuan yang telah memiliki anak sering memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara untuk mengurus anak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TPAK perempuan Indonesia masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Dalam 20 tahun terakhir, TPAK perempuan tidak kunjung naik dengan data saat ini di angka 60 persen, sedangkan TPAK laki-laki terus meningkat dan saat ini berada di posisi 86 persen.

Tidak hanya itu, pengakuan terhadap kerja perawatan juga dapat berimplikasi pada terciptanya banyak lapangan kerja baru, sehingga menurunkan angka pengangguran di Indonesia, karena orang-orang yang selama ini bertugas mengerjakan hal tersebut akan diperhitungkan sebagai pekerja dan memiliki pekerjaan.

Oleh karena itu, kehadiran RUU PPRT diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan pengakuan terhadap kerja perawatan karena PRT termasuk dalam kategori bidang kerja perawatan.

Menanti Kepastian

Juli sudah memasuki akhir. Jika menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei, maka RUU PPRT seharusnya akan selesai pada 1 Agustus.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

Bob menyatakan bahwa DPR RI memiliki masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Namun, berbeda dengan jam kerja legislator, banyak PRT di Indonesia mungkin tidak memiliki jam kerja dan jam istirahat yang pasti, sehingga harus terus bekerja bahkan di akhir pekan atau hari libur.

Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, perempuan Indonesia menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya berdasarkan evaluasi produktivitas, karena harus menanggung kerja-kerja perawatan dalam rumah tangga yang tidak diakui sebagai kerja produktif dan bernilai ekonomi.

Oleh karena itu, diperlukan kemauan politik yang kuat dari DPR RI agar pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian perlindungan dan hak bagi PRT yang telah menghadapi kerentanan kerja selama bertahun-tahun.

Lebih jauh lagi, kehadiran RUU PPRT akan memperkuat komitmen negara dan membuka jalan bagi pengakuan kerja perawatan yang dapat mendorong roda perekonomian, mengubah cara pandang terhadap kerja perawatan yang selama ini lekat pada perempuan, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi perempuan Indonesia untuk lebih setara dalam pasar kerja.

Tag:

Category List

Social Icons