Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Sabtu ini.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro mengumumkan bahwa gerai SIM ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga diharapkan mempersiapkan dan melengkapi dokumen serta biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM dengan golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM sudah tidak berlaku, bahkan hanya sehari, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP di Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.









