Home / Hukum dan Kriminal / Saksi Mengakui Pemberian Suap Rp1 Miliar ke Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Saksi Mengakui Pemberian Suap Rp1 Miliar ke Dinas PUPR Kalimantan Selatan

saksi akui beri suap rp1 miliar kepada dinas pupr kalsel

Saksi Mengakui Pemberian Suap Rp1 Miliar ke Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Banjarmasin (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam persidangan kasus korupsi yang menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel), Ahmad Solhan Cs, dua saksi mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan uang suap sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa terkait proyek di PUPR Kalsel.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, menyatakan, “Pada intinya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam kesaksiannya telah mengakui memberikan suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina.”

Pemberian suap ini juga dikuatkan oleh keterangan dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mahdi, yang berperan sebagai staf sekaligus sopir Andi Susanto, dan Firhansyah, sopir dari terdakwa Yulianti Erlina.

Keduanya mengaku membantu dalam proses penyerahan uang tersebut dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ke Dinas PUPR.

Meyer menyatakan bahwa fokus pembuktian jaksa penuntut umum saat ini masih terkait dengan kasus suap, sementara untuk gratifikasi akan diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan.

Meyer juga mengungkapkan bahwa ada sekitar lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk dakwaan gratifikasi.

“Pemberian lainnya di luar Rp1 miliar tersebut akan dijelaskan oleh saksi berikutnya,” tambahnya.

Diketahui bahwa empat terdakwa yang saat ini berada di kursi pesakitan terlibat dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yaitu Haji Ahmad sebagai Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Mereka didakwa menerima suap Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang sebelumnya telah divonis dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Penuntut umum KPK mendakwa Solhan Cs menerima gratifikasi dengan total Rp12,4 miliar berdasarkan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mengajukan dakwaan kedua yaitu suap sesuai dengan Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (BERITA HARIAN ONLINE/Firman)
Tag:

Category List

Social Icons