Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Siap Beroperasi pada Juli 2025
Wonosobo (BERITA HARIAN ONLINE) – Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, menyatakan bahwa Sekolah Rakyat di provinsi tersebut tengah dipersiapkan untuk mulai beroperasi pada Juli 2025.
“Sebagai pendamping Sekolah Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjalankan program sekolah kemitraan dengan menggandeng SMA/SMK swasta,” ujarnya di Wonosobo, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Sekolah Rakyat dan program sekolah kemitraan bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.
“Penyiapan fasilitas Sekolah Rakyat sesuai dengan program pemerintah pusat telah dilakukan. Setiap kabupaten telah mengajukan permohonan dan proses verifikasi sudah dilakukan,” tambahnya saat menemani Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam kunjungan kerja di Kabupaten Wonosobo.
Ia menambahkan, sekolah kemitraan dapat menampung sekitar 5.000 siswa dari keluarga miskin, sangat miskin, serta anak-anak yang putus sekolah.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah mendirikan SMK Jateng di sejumlah lokasi yang juga diprioritaskan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Pada tahun ini, kami sudah menempatkan 5.000 anak usia sekolah jenjang SMA yang putus sekolah di SMA swasta yang bermitra dengan kami. Ini kami jalankan secara bersama,” jelasnya.
Di Jawa Tengah, beberapa Sekolah Rakyat yang sudah menandatangani kontrak di antaranya adalah Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sentra Terpadu Prof Soeharso Solo, Sentra Satria Baturaden, Sentra Antasena Magelang, dan Sentra Margo Laras Pati. Diharapkan pada Juli 2025, sekolah-sekolah ini sudah dapat beroperasi.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjelang 100 tahun Indonesia pada 2045.
Sekolah Rakyat ini bertujuan untuk menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu dan sangat miskin, serta anak-anak yang berpotensi putus sekolah.
“Inilah target utama dan setiap kementerian memiliki tugas sesuai instruksi presiden. Gubernur serta bupati/wali kota juga memiliki tugas khusus dari presiden,” tambahnya.








