Home / Politik dan Hukum / Sekretaris Kemenko Perekonomian Tidak Hadir dalam Pemanggilan KPK

Sekretaris Kemenko Perekonomian Tidak Hadir dalam Pemanggilan KPK

sekretaris kemenko perekonomian tak hadiri panggilan penyidik kpk

Sekretaris Kemenko Perekonomian Tidak Hadir dalam Pemanggilan KPK

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Susiwijono Moegiarso, yang menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tidak muncul untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat ini.

“Penyidik belum memberikan informasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, saat merinci alasan ketidakhadiran Susiwijono.

Tessa mengungkapkan bahwa Susiwijono telah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin (21/4).

Menurut situs Kemenko Perekonomian, Susiwijono dikabarkan menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada hari Kamis (10/4) waktu setempat.

Sebelumnya, KPK memanggil Susiwijono sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan terkait perannya sebagai mantan Direktur LPEI.

Selain Susiwijono, Bachrul Chairi, mantan Direktur LPEI lainnya, juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat ini terkait kasus yang sama. Berbeda dengan Susiwijono, Bachrul datang memenuhi panggilan KPK.

Bachrul diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) di Kementerian Perdagangan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua orang dari LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi, dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini diduga berawal dari konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE, di mana kesepakatan awal dilakukan untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Selanjutnya, Direktur LPEI tidak melakukan verifikasi terhadap penggunaan kredit sesuai prosedur dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit meskipun tidak layak.

PT PE dituduh memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan dana. Pemberian kredit ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.

Mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi setelah diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (BERITA HARIAN ONLINE/Rio Feisal)Mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi (tengah) usai diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Tag:

Category List

Social Icons