Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Tetap Beroperasi pada Selasa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 area di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Selasa.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, mencantumkan 14 area Jadetabek tersebut sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di area parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara di area parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan di area parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur di area parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
- Kota Tangerang di area parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
- Serpong di area parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
- Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-13.00 WIB
- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi di area parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi di area parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok di area parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB
- Cinere di area parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diimbau untuk membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing dilengkapi salinan, serta memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari setahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, warga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan pembayaran PKB secara online.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui ponsel, dan berkas STNK akan dikirimkan ke alamat. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.









