Home / Politik / Salah Informasi! Klaim Dedi Mulyadi Ingin Penjarakan Peragu Ijazah Jokowi

Salah Informasi! Klaim Dedi Mulyadi Ingin Penjarakan Peragu Ijazah Jokowi

hoaks artikel dedi mulyadi minta penjarakan orang yang ragukan ijazah jokowi

Salah Informasi! Klaim Dedi Mulyadi Ingin Penjarakan Peragu Ijazah Jokowi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menunjukkan tangkapan layar artikel dari situs berita Tempo yang mengklaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa hanya kelompok radikal yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Unggahan tersebut menyatakan bahwa Dedi Mulyadi juga meminta agar orang-orang yang menyebarkan kabar bohong tentang ijazah palsu ditangkap dan dipenjarakan.

Isu terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, ada aksi massa yang mendatangi kediaman Jokowi untuk menuntut bukti keaslian ijazahnya. Selain itu, Jokowi juga telah melaporkan beberapa pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya terkait tuduhan tersebut.

Berikut adalah narasi judul dalam tangkapan layar tersebut:

“Dedi Mulyadi: Hanya Kelompok Radikal yang Meragukan Ijazah Pak Jokowi, Tangkap dan Penjarakan Orang-orang yang Menyebar Fitnah kepada Presiden ke-7 Indonesia.”

Namun, apakah benar artikel tersebut menyatakan Dedi Mulyadi meminta penangkapan orang yang meragukan ijazah Jokowi?

WhatsApp Image 2025 05 05 at 14.43.45
Unggahan yang mengklaim artikel Dedi Mulyadi meminta penangkapan bagi yang meragukan ijazah Jokowi. Faktanya, judul dalam tangkapan layar tersebut adalah hasil suntingan. (Facebook)

Penjelasan:

Dari penelusuran yang dilakukan BERITA HARIAN ONLINE, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti yang ada dalam tangkapan layar tersebut. Namun, ditemukan artikel dengan foto, tanggal, dan waktu yang sama berjudul “Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos”.

Dalam artikel tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan rencana menerapkan kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial di wilayahnya. Bahkan, ia mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp500.000 bagi warga yang bersedia melakukan vasektomi.

Terkait isu ijazah palsu, Jokowi melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Ini sebenarnya masalah sepele. Tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas,” ujar Jokowi, dilansir dari BERITA HARIAN ONLINE.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor.

“Jadi, pasal yang kita duga dilanggar meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32 dan 35,” terang Yakup.

Yakup menambahkan bahwa penyelidikan atas terlapor masih berlangsung, namun ada beberapa inisial yang dikaitkan dalam kasus ini, yaitu RS, ES, T, K, dan RS.

Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi yang menyatakan ijazah miliknya hilang

Cek fakta: Hoaks! Video Soeharto komentari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu

Baca juga: Laporan Jokowi soal ijazah palsu ditangani Subdit Keamanan Negara

Tag:

Category List

Social Icons