Layanan SIM Keliling Kini Tersedia
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menawarkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperbarui surat izin mengemudi mereka pada hari Sabtu.
Menurut informasi dari akun X @tmcpoldametro, gerai SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan berlokasi di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: JiEXPO Kemayoran
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga diharapkan membawa serta melengkapi seluruh persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi tempat perpanjangan SIM.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang belum kedaluwarsa, bukti tes kesehatan, dan sertifikat tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, meski hanya satu hari, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lainnya, termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.









