Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Ini
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima titik di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini tersedia di:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Fasilitas ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih aktif untuk jenis tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sedangkan untuk SIM B, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan tujuan dokumen.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.









