Putusan Hakim: Pemilik Kosmetik Berbahaya Dihukum 18 Bulan
Makassar (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman bersalah kepada seorang terdakwa yang memiliki dan mengedarkan kosmetik berbahaya mengandung merkuri, yaitu Mustadir Daeng Sila. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
“Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan (18 bulan),” ungkap Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa.
Selain hukuman penjara, Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga dikenakan denda tambahan sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama dua bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Direktur CV Fenny Frans melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian sebelum mendistribusikan produk kosmetiknya, yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Faktor yang meringankan adalah terdakwa yang merupakan suami dari Fenny Frans (nama merek istrinya) telah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya.
Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel benar.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim atas vonis terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut, mengingat ada perbedaan pandangan terkait penerapan pasal dalam pembuktian kasus ini,” jelas Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel menyatakan bahwa perbuatan Mustadir Daeng Sila melanggar pasal 435 Juncto 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat bahwa pelanggaran terdakwa hanya terkait pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembuatan dan distribusi kosmetik berbahaya. Ketiganya kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Makassar.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) yang juga pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut, masih menjalani sidang di PN Makassar dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025.









