Home / Hukum dan Kriminal / Tim SIRI Berhasil Menangkap DPO Kejari Samarinda di Jakarta

Tim SIRI Berhasil Menangkap DPO Kejari Samarinda di Jakarta

tim siri tangkap dpo kejari samarinda di jakarta

Penangkapan DPO Kejari Samarinda di Jakarta

Samarinda (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap seorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda di Jakarta.

“Buronan tersebut adalah Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, ketika mendampingi terpidana Wendy di Kejari Samarinda, pada Jumat (23/5) malam.

Toni menjelaskan bahwa Wendy, dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT MJC, telah menerima dana sejumlah Rp12 miliar dari PT MMPHKT.

Menurutnya, dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kaltim yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park. Namun, Wendy tidak melaksanakan proyek tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.

“Kerugian yang terjadi meliputi anggaran pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” jelas Toni, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara, serta beberapa pejabat Kejari Samarinda.

Terpidana ditangkap di kawasan Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/5). Keesokan harinya, Jumat (23/5), Wendy dibawa ke Samarinda dengan pesawat yang berangkat pukul 06.00 WIB, kemudian mendarat di Bandara Balikpapan dan tiba di Kejari Samarinda pada pukul 23.30 Wita.

Tahapan berikutnya adalah eksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalankan putusan kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Wendy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons