Home / Pendidikan / Unila Ungkap Adanya Kekerasan Fisik dan Psikis Selama Diksar Mahapel

Unila Ungkap Adanya Kekerasan Fisik dan Psikis Selama Diksar Mahapel

Unila Ungkap Adanya Kekerasan Fisik dan Psikis Selama Diksar Mahapel

Bandarlampung (BERITA HARIAN ONLINE) – Universitas Lampung (Unila) mengungkapkan adanya kekerasan fisik dan psikis dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang diduga mengakibatkan salah satu mahasiswa meninggal dunia.

“Hasil investigasi independen Unila terhadap Diksar Mahapel FEB yang diduga menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma menunjukkan adanya sejumlah tindakan kekerasan terhadap peserta lainnya,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Sunyono di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa peserta mengalami kekerasan seperti pencelupan kepala ke dalam lumpur, pemukulan, paksaan untuk melakukan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan secara verbal.

“Dalam kegiatan tersebut, sejumlah alumni dan senior terlibat aktif baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan,” ungkapnya.

Prof Sunyono menegaskan bahwa terdapat kelalaian struktural di tingkat fakultas, yang ditandai dengan lemahnya supervisi dari Wakil Dekan III dan pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL).

“Serta kurangnya verifikasi dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa organisasi Mahapel FEB tidak kooperatif, menolak memberikan data, menghindari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan.

“Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.

“Kemudian Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 11 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan, serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT),” jelasnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan kemahasiswaan harus ditindaklanjuti dengan tegas dan sistematis.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unila memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi mahasiswa, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, serta tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat,” tutupnya.

Tag:

Category List

Social Icons