Home / Hukum / Setelah Penetapan Tersangka, Wakil Ketua Ambil Alih Posisi di PN Jaksel

Setelah Penetapan Tersangka, Wakil Ketua Ambil Alih Posisi di PN Jaksel

usai jadi tersangka posisi ketua pn jaksel diisi sementara oleh wakilnya

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Posisi Ketua PN Jaksel Diisi Sementara oleh Wakilnya

Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diisi sementara oleh wakil ketua menyusul penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap terkait vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh Kejaksaan Agung.

“Untuk pengganti, sementara ini akan diisi oleh wakil ketua,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi dari situs resmi, posisi Wakil Ketua PN Jaksel saat ini dipegang oleh Mashuri Effendie, yang memiliki pangkat IV/C, golongan pembina utama muda.

Yanto menjelaskan bahwa wakil ketua pengadilan memiliki wewenang untuk menggantikan tugas ketua apabila ada kendala tertentu. Dalam situasi ini, Mashuri Effendie akan menjalankan tugas Muhammad Arif Nuryanta untuk sementara.

“Pimpinan pengadilan mencakup ketua dan wakil. Jika ketua mengalami halangan, maka wakilnya yang menjalankan tugas,” jelas Juru Bicara MA tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, bahwa MAN terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat untuk mengatur putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul dalam konferensi pers tersebut.

Abdul menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Vonis bebas ini diputuskan oleh hakim ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Pada Minggu (13/4), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Mereka diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah.

Akibat perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons