Revisi UU Sisdiknas sebagai Jawaban Masalah Pendidikan
Perubahan UU Sisdiknas diharapkan mampu mengatasi sejumlah masalah struktural dalam pendidikan karena permasalahannya saling berhubungan.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Rizal Ul Haq, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi menjadi solusi bagi berbagai tantangan struktural dalam dunia pendidikan nasional.
Fajar mengungkapkan bahwa sejumlah besar persoalan pendidikan saat ini berasal dari isu struktural, termasuk peraturan yang berbeda antara Kemendikdasmen yang lebih desentralistik dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang cenderung sentralistik.
“Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu mengatasi sejumlah masalah struktural dalam pendidikan karena permasalahannya saling berhubungan,” ujar Fajar di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Jakarta, Senin.
Fajar juga menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, akan menjadi momentum penting untuk perbaikan sektor pendidikan.
Ia juga menyinggung pengelolaan anggaran pendidikan, di mana Kemendikdasmen hanya mengelola 4,6 persen dari total anggaran pendidikan, sisanya dikelola oleh institusi dan pemerintah daerah.
“Kami berharap keputusan MK dapat mendorong konsolidasi serta refocusing dan realokasi anggaran, yang berkaitan dengan dukungan di legislatif,” tuturnya.
Wamendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada infrastruktur sekolah dan guru, tetapi juga pada lingkungan sebagai tempat belajar.
“Kita harus sepakat bahwa pendidikan adalah membekali anak dengan karakter dan keterampilan agar mampu hidup mandiri. Oleh karena itu, output pendidikan harus beragam sesuai kondisi, dan itulah yang akan kami arahkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen berencana memperkenalkan tes kompetensi akademik (TKA) yang opsional untuk sekolah formal dan informal.
Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker.
Dalam acara itu, hadir pula narasumber seperti Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, serta Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Yan Rianto.








