Wamenkop Ajukan Bab Khusus untuk Kopdes Merah Putih dalam RUU Koperasi
Menurut Ferry Juliantono, nama yang lebih tepat untuk Undang-Undang saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Koperasi,
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, mengajukan usulan agar terdapat bab khusus yang membahas tentang keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi, yang sedang dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Nama yang lebih tepat untuk Undang-Undang saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Koperasi,” kata Ferry, dalam diskusi publik yang digelar untuk memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78 di Jakarta, pada hari Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih di masa mendatang akan mengintegrasikan dan melibatkan berbagai elemen, termasuk lebih dari 18 kementerian dan lembaga yang telah terlibat sejak awal.
“Dengan demikian, Kopdes/Kel Merah Putih dapat memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar dapat memasuki sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sektor lainnya,” jelas Ferry dalam pernyataan pers dari kementerian.
Usulan ini telah menjadi bagian dari usulan teknokratis dan berhubungan erat dengan rencana memasukkan Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Kopdes/Kel Merah Putih merupakan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk melakukan pembangunan yang dimulai dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Koperasi ini akan mengoperasikan berbagai unit usaha yang sudah ada, seperti gerai sembako, elpiji, pupuk bersubsidi, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, serta unit simpan pinjam.
Selain usaha-usaha tersebut, koperasi ini juga didorong untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi desa masing-masing.
Ferry juga yakin koperasi ini berpotensi menjadi offtaker dari semua produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa.
Untuk pembiayaan, Ferry menyatakan bahwa modal yang diberikan kepada koperasi akan disesuaikan dengan proposal bisnis yang diajukan ke lembaga keuangan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.
Untuk keberhasilan program ini, Ferry menekankan pentingnya memiliki basis data desa dan kelurahan yang akurat dan tepat, seperti data jumlah penduduk pengguna gas elpiji atau data petani dan luas lahan.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf sejalan dengan Ferry, berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjadi solusi bagi masyarakat desa yang terjebak oleh rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.
“Kopdes/Kel Merah Putih harus mampu menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput,” ujar Almuzzammil.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Haryadi, melihat ini sebagai kesempatan yang baik untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengubah stigma negatif terhadap koperasi, khususnya di kalangan generasi muda.








