WNA Terkait Investasi Ilegal Berpotensi Dideportasi dan Dilarang Masuk 10 Tahun
Kantor Imigrasi Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan investasi ilegal berisiko untuk dideportasi. Selain itu, mereka juga dapat dikenai larangan masuk ke Indonesia selama satu dekade. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik investasi yang merugikan.








