Home / Politik / Yusril: Pentingnya Koordinasi untuk Cegah Tumpang Tindih Kewenangan HAM

Yusril: Pentingnya Koordinasi untuk Cegah Tumpang Tindih Kewenangan HAM

yusril koordinasi hindari tumpang tindih kewenangan penanganan ham

Yusril: Pentingnya Koordinasi untuk Cegah Tumpang Tindih Kewenangan HAM

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menekankan perlunya memperkuat koordinasi agar kewenangan penanganan HAM tidak tumpang tindih di antara kementerian terkait.

Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (9/5), ia mengacu pada Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai fondasi hukum untuk koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas dan Kementerian HAM.

“Pertemuan ini berfungsi sebagai sarana untuk menentukan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian HAM dan yang perlu dikoordinasikan melalui Kemenko,” ujar Yusril, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sebagai langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian HAM guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, menambahkan bahwa kolaborasi antar kementerian adalah amanat penting dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kolaborasi yang baik dengan semua pihak sangat diperlukan. Koordinasi harus dilakukan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan, bukan setelah keputusan itu diambil,” ucap Otto kepada para pimpinan kementerian di bawah koordinasi Kemenko.

Hal senada juga disampaikan oleh Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri HAM, yang menegaskan bahwa semangat kedua institusi adalah memastikan arahan Presiden dapat diimplementasikan secara efektif.

“Koordinasi adalah kunci. Kementerian HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas siap untuk bekerja sama demi menjalankan agenda negara,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, terutama dalam penerapan berbagai regulasi yang ada. Saat ini, Kementerian HAM menghadapi tantangan teknis, sehingga penting untuk membangun kesepahaman dalam implementasinya.

Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, melaporkan bahwa pada Februari 2025 telah diadakan rapat koordinasi pelaporan instrumen HAM. Dalam rapat ini, disepakati bahwa pembentukan tim kerja pelaporan HAM akan dilaksanakan melalui Peraturan Menteri HAM.

Mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat, Mugiyanto menyatakan bahwa pihaknya melanjutkan berbagai langkah yang telah dimulai oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Salah satu langkah yang telah dilakukan, katanya, adalah pelaksanaan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh pada tahun 2023, yang merupakan bagian dari program pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

“Program ini dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan disesuaikan dengan kebutuhan korban,” ungkap Mugiyanto.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas dan didampingi oleh Wamenko Kumham Imipas.

Acara ini dihadiri oleh WamenHAM bersama jajaran, serta seluruh pimpinan tinggi madya dan staf ahli menteri di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Diharapkan rapat ini menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan tugas antarinstansi, sehingga pelaksanaan kebijakan Presiden di bidang HAM dapat berjalan terstruktur, efektif, dan tepat sasaran.

Tag:

Category List

Social Icons