Senin, Layanan SIM Keliling Beroperasi di Lima Titik Jakarta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), yang akan tersedia pada hari Senin.
Informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini aktif dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Citraland
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, hasil pemeriksaan kesehatan, serta sertifikat tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.









