Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Hari Selasa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legalitas berkendara di DKI Jakarta pada hari Selasa.
Informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X menunjukkan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi-lokasi untuk pelayanan tersebut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Ketentuan dan Biaya
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan harus dilakukan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.








