Home / Hukum dan Politik / Kadri Mohamad Menyarankan Restrukturisasi LMK dan LMKN

Kadri Mohamad Menyarankan Restrukturisasi LMK dan LMKN

kadri mohamad sebut lmk dan lmkn perlu direstrukturisasi

Kadri Mohamad Menyarankan Restrukturisasi LMK dan LMKN

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kadri Mohamad, yang dikenal sebagai pengacara dan musisi era 80an, mengemukakan bahwa institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan royalti dari pertunjukan, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), harus direstrukturisasi demi profesionalitas yang lebih baik dalam pendistribusian hak pertunjukan kepada pencipta lagu.

“LMK dan LMKN adalah lembaga yang memerlukan restrukturisasi. Saya bahkan menyarankan agar keduanya digabungkan menjadi satu untuk mengurangi silo-silo, meningkatkan transparansi, dan profesionalitas,” ujar Kadri dalam acara debat terbuka AKSI vs VISI di Senayan, Jakarta, Kamis.

Kadri menjelaskan bahwa LMK dan LMKN pada awalnya dibentuk untuk mengelola hak pertunjukan atau performing rights dari pencipta kepada penyanyi melalui penyelenggara atau pengguna.

Namun, kenyataannya banyak terjadi pembayaran lisensi langsung atau direct license dari penyanyi ke pencipta lagu yang telah menjadi kebiasaan, sehingga pemberian hak pertunjukan menjadi tidak jelas dan melanggar aturan yang tercantum dalam undang-undang.

Kadri menegaskan bahwa sesuai aturan dalam Undang-Undang Hak Cipta, LMK harus bertanggung jawab atas distribusi hak kepada pencipta lagu, karena penyanyi tidak memiliki wewenang untuk membayar royalti langsung kepada pencipta; pengguna atau penyelenggara yang wajib membayarkan royalti karena menggunakan atau menyiarkan lagu di tempat umum.

“Orang yang terlibat bukanlah pelaku pertunjukan, meskipun disebut demikian. Hak ekonomi yang diberikan Undang-Undang kepada pelaku pertunjukan adalah bahwa penyanyi hanya perlu menyanyi, sedangkan yang membayar adalah pengguna. Berdasarkan pertimbangan saya, serta konfirmasi dari pemerintah, pengguna adalah penyelenggara karena dia yang bertanggung jawab,” jelas Kadri.

Kadri menolak usulan direct license yang diajukan oleh Ahmad Dhani dan AKSI, karena menurutnya, penerapan pembayaran langsung kepada pencipta akan sulit. Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hak eksklusif pencipta secara konstitusi, sehingga yang diperlukan adalah pembenahan dalam organisasi pengumpulan royalti agar hak-hak tersebut sampai kepada pencipta.

Penyelenggara atau pengguna juga memiliki hak secara konstitusi untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci tentang cara pembayaran agar tercipta kepastian hukum yang lebih baik.

“Kita tidak harus setuju sepenuhnya, tapi kita bisa mencoba untuk memperluas persamaan dan memperkecil perbedaan agar dapat mencapai hasil yang baik bagi ekosistem musik,” tutup Kadri.

Tag:

Category List

Social Icons