Home / Hukum dan Politik / Wamenko Otto Hasibuan: Pentingnya Royalti Musik dalam Perlindungan Musisi

Wamenko Otto Hasibuan: Pentingnya Royalti Musik dalam Perlindungan Musisi

wamenko otto hasibuan royalti musik penting untuk melindungi musisi

Otto Hasibuan: Royalti Musik Esensial untuk Perlindungan Musisi

Kabupaten Tangerang (BERITA HARIAN ONLINE) – Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa kebijakan pengumpulan royalti musik sangat penting untuk melindungi para pencipta dan pengguna lagu.

“Pemerintah harus segera menyesuaikan dan merevisi Undang-undang untuk kepentingan serta perlindungan pencipta dan pelaku lain seperti penyanyi,” ujar Wamenko Otto di Tangerang, Jumat.

Otto menekankan bahwa perlu ada pembaruan dalam UU yang mengatur hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Penyesuaian tersebut, menurutnya, termasuk bagaimana setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa beradaptasi untuk menyelesaikan masalah royalti lagu bagi musisi.

“Semoga perubahan Undang-undang ini berjalan dan bisa memberi kepastian hukum terkait hak cipta. Karena saya mengetahui ada beberapa keputusan pengadilan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, beberapa kasus di persidangan mengenai hak cipta kini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, sehingga kebijakan baru diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat.

“Kasus di Bali dan juga seperti yang dialami Agnez Mo adalah perhatian pemerintah. Semoga kasus-kasus ini mendorong perubahan Undang-undang demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, dan hotel harus membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, menyatakan hal ini berlaku walaupun pelaku usaha berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan bahwa layanan streaming bersifat pribadi, namun ketika musik diputar di ruang usaha, hal ini masuk dalam kategori penggunaan komersial dan memerlukan lisensi tambahan yang sah.

Agung menyebutkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons