Legislator DPR: MK Kini Berperan Sebagai Lembaga Ketiga dalam Pembentukan UU
Muhammad Khozin, seorang anggota dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyampaikan pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengalami perubahan peran menjadi lembaga ketiga dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bagaimana MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas konstitusionalitas undang-undang, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembuatan regulasi tersebut.









