Home / Informasi Publik / Pelayanan SIM Keliling Dapat Diakses di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Selasa

Pelayanan SIM Keliling Dapat Diakses di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Selasa

layanan sim keliling tersedia di lima lokasi jakarta pada selasa

Pelayanan SIM Keliling Dapat Diakses di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Selasa

Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Selasa.

Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, dan layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di tempat-tempat berikut:

  1. Jakarta Timur, di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya;
  2. Jakarta Selatan, di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara, di LTC Glodok;
  4. Jakarta Pusat, di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat, di Mall Citraland.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup membawa KTP dan SIM A atau C yang ingin diperpanjang, beserta fotokopi, dan menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Pemegang SIM B dan jenis di atasnya tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling, dan harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen ini berbeda peruntukannya. SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Tag:

Category List

Social Icons