Home / Pendidikan / Amnesty International Indonesia Mendukung Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis

Amnesty International Indonesia Mendukung Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis

amnesty internasional indonesia dukung putusan mk sekolah gratis

Amnesty International Indonesia Mendukung Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis

“Keputusan ini tidak hanya mengikuti amanat konstitusi, tetapi juga menegaskan kesetiaan pada kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah disetujui oleh Indonesia,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam pernyataan pers yang diterima pada hari Jumat.

Makassar (BERITA HARIAN ONLINE) – Amnesty International Indonesia menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil mengenai penerapan pendidikan gratis di semua sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk tingkat SD dan SMP agar segera diimplementasikan oleh pemerintah.

Dalam konvensi tersebut, negara-negara peserta memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk menyediakan pendidikan dasar gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh anak.

Pendidikan yang berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga untuk belajar, mengembangkan potensi, dan berkontribusi. Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam pengembangan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam sektor pendidikan.

Lebih lanjut, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia, mengakui hak setiap individu terhadap pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Amnesty International sudah lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Pendidikan adalah alat utama dalam memberdayakan individu, khususnya mereka yang secara ekonomi dan sosial terpinggirkan, agar bisa keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Di Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat sebagai kebutuhan mendesak. “Keputusan MK ini harus mendorong pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan anggaran di sektor pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajibannya untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan. Pelaksanaan keputusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.

“Kami juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah. Pendidikan HAM adalah hal esensial untuk menumbuhkan penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga untuk memperjuangkan haknya,” tambah Wirya.

Dengan pendekatan menyeluruh seperti ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang adil, di mana setiap anak memiliki kesempatan sama untuk berkembang dan berkarya.

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa biaya, baik di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Permohonan uji materiil dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, seorang ibu rumah tangga, dan Riris Risma Anjiningrum, seorang ASN.

Tag:

Category List

Social Icons