Home / Hukum dan Kriminal / Kendaraan Gagal Uji Emisi Dapat Didenda Hingga Rp50 Juta

Kendaraan Gagal Uji Emisi Dapat Didenda Hingga Rp50 Juta

Kendaraan Gagal Uji Emisi Dapat Didenda Hingga Rp50 Juta

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kendaraan bermotor yang tidak berhasil lolos dalam operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi batas yang ditetapkan terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Ini merujuk pada Pasal 41 ayat (2),” ujarnya saat operasi gabungan penegakan hukum uji emisi berlangsung di Jakarta, Selasa.

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

Asep menyampaikan bahwa dalam operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan telah diuji emisi di lokasi.

“Sebanyak 28 kendaraan jenis N dan O telah diuji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus sedangkan 14 lainnya tidak lulus,” ungkap Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan kendaraan berat.

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus,” kata Tamo.

Mekanisme di lapangan adalah kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan, kemudian tim DLH akan melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

“Jika lolos, kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi,” jelasnya.

Setelah itu, kendaraan yang gagal akan diproses ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yustisi ini direncanakan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. “Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yaitu ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya.

Tag:

Category List

Social Icons