Bareskrim Akan Lakukan Tes DNA di UGM terkait Kasus Gading Gajah Ilegal
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berupaya menelusuri asal gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka dalam kasus dugaan perdagangan gading gajah ilegal.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa gading gajah yang telah diamankan akan dikirim ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diuji lebih lanjut.
“Kami berencana melakukan tes DNA di UGM guna memastikan dari mana asal gading gajah ini, apakah dari Sumatra, Thailand, India atau wilayah lain,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Brigjen Pol. Nunung menyatakan penelusuran ini dilakukan karena sebelumnya sempat heboh pemberitaan mengenai perburuan liar gajah di Sumatra.
Melalui tes DNA ini, akan terungkap asal-usul gajah tersebut, dan penyidik dapat mengidentifikasi jaringan pemburu gajah liar di Lampung, Aceh, dan Riau.
“Ada tiga lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) yang selama 1–2 tahun terakhir belum terungkap. Semoga ini bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Diketahui bahwa Dittipidter Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal, yaitu IR, EF, SS, dan JF.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen atau barang dari bagian satwa yang dilindungi, yakni gading gajah utuh,” kata Brigjen Pol. Nunung.
Tersangka IR dan EF menjual pipa rokok dari gading gajah melalui TikTok, sementara SS menjual barang berbahan gading gajah di Facebook.
JF berperan menjual gading gajah kepada IR dan SS, dan gading tersebut diperoleh dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, serta BSD Tangerang.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.









