Home / kriminal / Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu di Aceh

Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu di Aceh

bea cukai gagalkan penyelundupan 10 karung sabu sabu di aceh

Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu di Aceh

Banda Aceh (BERITA HARIAN ONLINE) – Kerja sama antara tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung yang berisi 192 paket metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 92 kilogram di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa, mengungkapkan bahwa dalam operasi pencegahan penyelundupan sabu tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M (36), yang merupakan warga Kabupaten Bireuen.

“Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 tentang adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Selat Malaka, yang memasuki wilayah Aceh,” ujarnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, serta tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, dan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri selanjutnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan memantau lokasi pendaratan kapal motor yang membawa barang terlarang tersebut. Mereka juga mendapatkan informasi tentang sebuah mobil atau sedan yang mengangkut narkoba tersebut.

Vicky Fadian menjelaskan bahwa tim kemudian mencari serta mengejar keberadaan sedan hitam yang disebutkan dalam informasi. Akhirnya, sedan hitam tersebut ditemukan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada dini hari 8 April 2025.

“Dalam mobil tersebut ditemukan 10 karung berisi 192 bungkusan metamfetamina atau sabu-sabu. Petugas juga langsung menahan sopir sedan berinisial M,” jelas Vicky Fadian.

Tersangka M bersama barang bukti sabu-sabu dibawa ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Lhokseumawe. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap barang-barang dari luar negeri demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Penindakan ini adalah hasil sinergi antar lembaga pemerintahan dalam memberantas jaringan narkotika internasional,” tegas Vicky Fadian.

Tag:

Category List

Social Icons