Jakarta – Wanita Melaporkan Ancaman Mantan Kekasih ke Polisi
Seorang wanita berinisial VPS (21) mengajukan laporan terhadap mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43), kepada Polres Metro Bekasi akibat ancaman yang diterimanya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta pada hari Minggu, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa laporan telah dibuat pada hari Jumat (30/5).
“Kejadian tersebut memang benar terjadi pada Selasa (15/4), dan lokasinya di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, VPS dan RSD sebelumnya menjalin hubungan yang kemudian diakhiri oleh korban pada tahun 2023, namun keputusan tersebut tidak diterima oleh terlapor.
“Karena tidak menerima keputusan tersebut, terlapor mengancam pelapor melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Salah satu ancaman yang diterima adalah rencana terlapor untuk memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras.
“Terlapor juga menyebarluaskan foto-foto korban di kampus yang kemudian diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban,” tambah Ade Ary.
Akibat insiden ini, pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam menjalani perkuliahan.
“Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Metro Bekasi,” tutur Ade Ary.









