Jakarta Didorong Adopsi Perda Pengarusutamaan Gender
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianjurkan untuk memiliki peraturan daerah (Perda) terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) seperti yang sudah diterapkan Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat menyusun kebijakan yang lebih spesifik dan relevan dengan kebutuhan lokal.
“DKI masih mengandalkan Pergub DKI Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender, yang sudah cukup lama. Diharapkan bisa menjadi Perda seperti Jawa Timur yang sudah mempunyai Perda, Pergub, dan surat gubernur untuk regulasinya,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Fikhi Akbar di Jakarta, Rabu.
Perda pengarusutamaan gender ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasukkan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Pengarusutamaan gender adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, memastikan bahwa baik perempuan maupun laki-laki memiliki akses dan kontrol yang setara terhadap sumber daya, mendapatkan manfaat dari pembangunan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Dalam acara bertema “Mewujudkan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja” di Jakarta, Fikhi menyatakan ada prioritas dalam pelaksanaan PUG seperti meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, memperkuat kapasitas dan kemandirian, serta meningkatkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan.
Kemudian, memperkuat partisipasi aktif perempuan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, serta menjamin perlindungan dan kebebasan dari kekerasan, termasuk penguatan tata kelola dan pelembagaan pengarusutamaan gender dalam proses pembangunan.
Fikhi menyampaikan bahwa DKI Jakarta telah menerima penghargaan utama terkait PUG yaitu Anugerah Parahita Ekapraya (APE).
“Harapannya, DKI Jakarta dapat menjadi mentor pada tahun 2025. Saat ini kita melakukan evaluasi untuk tahun 2023 dan 2024, yang akan diberikan penghargaan pada 2025,” tambah Fikhi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), (DPPAPP) DKI Jakarta, Leny Yunengsih menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengintegrasikan PUG dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas birokrasi.
Namun, menurut Leny, upaya ini akan lebih sukses jika setiap ASN dan pegawai BUMD memahami, menghayati, dan menginternalisasi nilai-nilai kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari.
Leny menekankan bahwa kesetaraan gender bukan hanya tentang keadilan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga tentang memberikan peluang yang sama bagi setiap individu tanpa memandang jenis kelamin untuk berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan manfaat dari pembangunan.
Dalam konteks pekerjaan, kesetaraan gender berarti menyediakan kesempatan yang sama bagi semua karyawan untuk mengakses pelatihan, promosi, dan posisi kepemimpinan, serta bebas dari diskriminasi.
Menurut Leny, terciptanya lingkungan kerja yang adil dan inklusif akan mendorong setiap individu untuk berkembang secara optimal, berkontribusi maksimal, bekerja dalam suasana aman, dan saling menghormati.
“Dengan demikian, kualitas pelayanan publik juga akan meningkat,” kata Leny.









