Hakim Bingung Zarof Ricar Kenalkan ‘Calo Kasus’ kepada Mantan Ketua PN Surabaya
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merasa heran dengan tindakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang memperkenalkan seorang ‘calo kasus’ kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Orang yang dianggap sebagai calo kasus tersebut adalah penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang awalnya dikira oleh Zarof sebagai calo perkara.
“Kenapa Anda tidak menjaga nama baik hakim dan malah mengenalkan Ketua (Rudi Suparmono) padahal Anda tahu Lisa Rachmat adalah calo kasus?” tanya hakim anggota Sri Hartati kepada Zarof dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Hakim Sri terus menanyakan alasan Zarof mengenalkan Lisa kepada Rudi sekitar tahun 2024. Namun, Zarof tetap bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Karena Zarof terus diam, Hakim Ketua Iwan Irawan pun bertindak. Ia mengulangi pertanyaan yang sama kepada Zarof.
“Bagaimana? Jawab, kenapa Anda awalnya mengenal Lisa sebagai calo perkara tapi malah dikenalkan dengan Ketua Pengadilan. Apa tujuannya?” ucap Hakim Ketua.
Zarof berdalih tidak mengetahui tujuan Lisa saat meminta dikenalkan kepada Rudi kala itu. Meskipun demikian, ia mengakui telah mengenalkan Lisa kepada Rudi melalui pesan singkat.
“Ya mungkin dia mau urus perkara, tapi saya tidak tahu apa tujuannya. Saya juga tidak tahu awalnya kalau Lisa itu adalah pengacara, saya pikir dia calo,” ujar Zarof.
Zarof bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi, yang melibatkan Rudi Suparmono sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait pengondisian kasus terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.









