Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sorotan atas berbagai peristiwa hukum yang terjadi kemarin (18/5) meliputi pembekuan sementara rekening bank oleh PPATK yang dianggap tidak aktif, serta upaya hukum dalam memberantas premanisme.
Berikut lima berita utama yang disajikan oleh BERITA HARIAN ONLINE:
1. PPATK: Rekening Pasif Masyarakat Diblokir Sementara untuk Mencegah Peretasan
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan bahwa blokir sementara terhadap rekening yang tidak aktif bertujuan melindungi dari penyalahgunaan, termasuk risiko peretasan.
“Kami menjaga rekening pasif milik masyarakat berdasarkan data perbankan yang kami terima agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang, seperti peretas atau pelaku tindak kejahatan lainnya,” ujar Ivan saat dihubungi BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Minggu.
Selengkapnya baca di sini.
2. PPATK: Rekening yang Diblokir Bisa Direaktivasi di Bank
Menurut Ivan Yustiavandana, masyarakat yang rekeningnya dihentikan sementara tetap memiliki hak penuh atas dana tersebut dan dapat mengajukan reaktivasi di bank masing-masing.
“Nasabah yang terkena dampak penghentian sementara ini tetap bisa mengajukan reaktivasi dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan di cabang bank masing-masing,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Selengkapnya baca di sini.
3. Kapolri: Optimalisasi Pelayanan dan Pemberantasan Premanisme
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menginstruksikan seluruh jajaran Polsek Samarinda Kota untuk terus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua bentuk premanisme dan kejahatan lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Lakukan tindakan tanpa pandang bulu,” ujar Sigit di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya baca di sini.
4. Kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Bukittinggi
Sebuah kebakaran disertai ledakan terjadi di gudang yang diduga menyimpan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (18/5) pukul 10.00 WIB.
Gudang tersebut, yang tidak memiliki izin, dibatasi oleh pagar seng setinggi tiga meter dan berdekatan dengan rumah penduduk di Jalan Koto Dalam, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang.
Selengkapnya baca di sini.
5. Tim Brimob Polda Jabar Musnahkan Mortir yang Ditemukan di Garut
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Brimob Polda Jawa Barat berhasil memusnahkan mortir yang ditemukan warga di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut.
“Tim Jihandak Gegana Satuan Brimob Polda Jabar berhasil memusnahkan mortir secara aman dan terkendali,” ujar Iptu Budiman Suhardiana, Kepala Polsek Sukawening, saat memimpin kegiatan pemusnahan mortir di Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Garut, Minggu.
Selengkapnya baca di sini.









