Imigrasi Medan Menahan 23 Warga Bangladesh Tanpa Dokumen
BERITA HARIAN ONLINE – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah menahan 23 orang asing asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid Tikom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Reni Elisabeth Munthe, pada Senin (19/5) menyatakan bahwa penahanan para WNA ini dilakukan pada Sabtu (17/5) berdasarkan informasi dari Intel Polrestabes Medan.









