Home / Pendidikan / ITB Berkomitmen Membina Mahasiswi FSRD dengan Penangguhan Penahanan

ITB Berkomitmen Membina Mahasiswi FSRD dengan Penangguhan Penahanan

itb berkomitmen bina mahasiswi fsrd yang penahanannya ditangguhkan

ITB Berkomitmen Membina Mahasiswi FSRD dengan Penangguhan Penahanan

Bandung (BERITA HARIAN ONLINE) – Institut Teknologi Bandung (ITB) bertekad untuk membina seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang memiliki inisial SSS. Mahasiswi ini, yang sempat mengunggah meme tentang kepala negara, mendapatkan penangguhan atas penahanannya.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar dapat menjadi individu dewasa yang bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, berdasarkan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief, di Bandung, Senin.

Sebagai bagian dari inisiatif edukatif, lanjutnya, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika komunikasi di berbagai platform, termasuk melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar, dan dosen.

“Diharapkan hal ini dapat memperluas wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif di era digital,” tambahnya.

ITB menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, seperti Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), para alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut serta dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek atas pendampingannya. Mahasiswi SSS telah menerima penangguhan penahanan dari kepolisian, dan ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca juga: ITB respons penangkapan mahasiswi terkait unggahan meme kepala negara

ITB mendorong seluruh civitas academica untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

“ITB terus berupaya menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, memberikan ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi, serta melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan.

Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menyatakan keprihatinannya dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi,” katanya dalam pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu (10/5) petang.

KM ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat menjadikan negara ini tempat yang lebih baik, menegakkan hukum dengan tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan mahasiswi ITB.

“Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan SSS sebaiknya dipahami sebagai upaya kritis untuk mengedukasi tentang bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang berdampak negatif.

Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu sejak Maret 2025,” katanya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS. KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis. Pendampingan dilakukan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.

“Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswi ITB berinisial SSS karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS sebelumnya mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.

Tag:

Category List

Social Icons