Home / Hukum dan Kriminal / Judi Dilarang, MUI Setuju Hapus Nama Penerima Bansos yang Terlibat

Judi Dilarang, MUI Setuju Hapus Nama Penerima Bansos yang Terlibat

judi haram mui dukung coret nama penerima bansos yang terlibat judol

Judi Dilarang, MUI Setuju Hapus Nama Penerima Bansos yang Terlibat

…judi bisa memicu kemiskinan serta merusak hubungan keluarga dan struktur sosial

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana menghapus nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol), mengingat bahwa judi adalah masalah sosial yang melanggar hukum dan nilai agama.

“Dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan terlarang dan dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, Sabtu.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan terdapat ratusan ribu penerima bansos yang terlibat judol.

Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang menunjukkan 9,7 juta NIK pemain judol, ditemukan 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.

Zainut menjelaskan bahwa semua bentuk judi termasuk dalam dosa besar. Ini karena judi dikategorikan sebagai gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian.

Menurutnya, dampak negatif judi sangat besar, termasuk memicu permusuhan, kemarahan, hingga tindakan kekerasan. Judi juga dapat membentuk kebiasaan buruk, membuat seseorang menjadi malas dan mudah marah.

“Sehingga judi bisa menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga serta tatanan sosial,” tambahnya.

Bahaya lain dari judi adalah sifat adiktifnya, yang membuat orang ketagihan dan terus mencari pengalaman berjudi untuk mendapatkan sensasinya.

“Tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang malah menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Ini akibat dari sifat adiktif yang mendorong keinginan untuk berjudi,” jelas Zainut.

“Orang bisa nekat mempertaruhkan harta miliknya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, untuk berjudi,” lanjutnya.

MUI juga menyerukan kepada pemerintah untuk serius memberantas segala bentuk perjudian.

“Kami mengimbau penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan perjudian, termasuk bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian, agar Indonesia bebas dan bersih dari perjudian,” tegas Zainut.

Tag:

Category List

Social Icons