Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Akan Memanggil Lagi Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Akan Memanggil Lagi Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

kejagung akan kembali panggil nadiem makarim dalam kasus chromebook

Kejagung Akan Memanggil Lagi Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

“Setiap saksi yang telah dipanggil, jika penyidik merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut, akan dipanggil kembali, termasuk NAM,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7).

Namun begitu, Qohar belum mengungkapkan kapan jadwal pemanggilan berikutnya akan dilakukan.

Nadiem Makarim sendiri, pada Selasa pagi (15/7), telah hadir memenuhi panggilan kedua dari Kejagung untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 19 jam, Nadiem menyatakan keinginannya untuk segera berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Saya baru saja menyelesaikan panggilan kedua saya. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Terima kasih juga kepada teman-teman media. Mohon ijin saya kembali ke keluarga,” tuturnya.

Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti terkait keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.

Penetapan tersangka dapat terjadi jika ada dua alat bukti yang cukup. Saat ini, Kejagung masih mengembangkan bukti-bukti terkait pihak-pihak lainnya selain empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami juga memerlukan alat bukti lainnya, seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk NAM. Saya tegaskan lagi, ketika dua alat bukti sudah cukup, penyidik pasti akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” jelasnya.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020 hingga 2024, dan BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020 hingga 2021 serta sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020 hingga 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam konferensi pers itu, Qohar mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020 hingga 2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek.

Perencanaan tersebut dibahas pada Agustus 2019 dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang terdiri dari Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Sementara itu, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Kejagung masih menyelidiki apakah Nadiem Makarim mendapatkan keuntungan dari kasus ini atau tidak.

Di sisi lain, Qohar mengingatkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana korupsi.

Tag:

Category List

Social Icons