Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Masih Kumpulkan Bukti, Nadiem Belum Jadi Tersangka

Kejagung Masih Kumpulkan Bukti, Nadiem Belum Jadi Tersangka

kejagung belum tetapkan nadiem tersangka karena masih perlu alat bukti

Kejagung Masih Kumpulkan Bukti, Nadiem Belum Jadi Tersangka

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022 karena masih memerlukan pendalaman bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang bisa dilakukan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

“Mengapa NAM belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah diperiksa seharian? Karena penyidik menyimpulkan bahwa masih diperlukan pendalaman bukti lebih lanjut,” ujar Qohar.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir sebab Kejagung akan terus melanjutkan penanganan kasus hingga tuntas, tidak hanya berhenti pada tahap awal saja.

“Dalam hukum, pembicaraan adalah soal bukti. Jika dua alat bukti sudah cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk terjerat kasus korupsi. Siapa pun yang menguntungkan pihak lain atau korporasi bisa dikenai tindakan rasuah.

“Apabila terdapat niat jahat atau kesengajaan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka itu termasuk tindak pidana,” kata Qohar.

Tentang keuntungan yang mungkin diperoleh Nadiem dalam kasus ini, Kejagung masih menyelidikinya.

“Ini tengah kami dalami. Penyidik fokus ke arah sana, termasuk soal investasi Google di Gojek. Nanti, jika alat bukti sudah mencukupi, kita akan merilisnya,” ungkapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Keempat tersangka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek pada 2020-2024, dan BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah, Direktorat SD, Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya adalah MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, juga kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020-2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Qohar menjelaskan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek pada 2020-2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Perencanaan tersebut dibahas pada Agustus 2019 dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang terdiri dari Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Nadiem sendiri diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Sementara itu, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 19 jam, Nadiem menyampaikan keinginan untuk segera kembali ke keluarganya.

“Saya baru saja menyelesaikan pemanggilan kedua. Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan telah memberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Terima kasih juga kepada media. Izinkan saya kembali ke keluarga,” katanya.

Tag:

Category List

Social Icons