Home / Hukum dan Kriminal / Kemenag Susun Aturan Khusus untuk Rumah Doa Guna Cegah Konflik

Kemenag Susun Aturan Khusus untuk Rumah Doa Guna Cegah Konflik

kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa guna cegah konflik

Kemenag Susun Aturan Khusus untuk Rumah Doa Guna Cegah Konflik

Rumah doa sering berfungsi sebagai tempat ibadah, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan regulasi khusus yang mengatur eksistensi dan tata kelola rumah doa. Regulasi ini bertujuan sebagai panduan bersama agar kejadian seperti di Sukabumi, Jawa Barat, tidak terjadi kembali.

“Rumah doa sering berfungsi sebagai tempat ibadah, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad di Jakarta, Rabu.

Beberapa waktu lalu, sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025.

Kemenag merasa perlu menerbitkan regulasi karena belum ada aturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM selama ini menjadi acuan pendirian tempat ibadah di Indonesia. Dalam PBM tersebut hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Adib menjelaskan bahwa istilah “rumah doa” sering digunakan di kalangan masyarakat, khususnya denominasi tertentu umat Kristen. Namun, belum ada regulasi yang mengaturnya, sehingga berpotensi menimbulkan gesekan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

“Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekspresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Adib, diperlukan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya dan jenis rumah doa belum memiliki prosedur formal sebagai acuan.

Menurutnya, PKUB Kemenag telah mengadakan dua kali Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.

Hasil FGD menunjukkan bahwa istilah tersebut tidak seragam penggunaannya dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah ini jarang digunakan oleh masyarakat Katolik dan denominasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar eksistensinya mendapat perlindungan hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” ucapnya.

Adib menilai insiden di Sukabumi menunjukkan pentingnya regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut sejak April 2025 mulai digunakan untuk ibadah.

Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang tentu mengganggu ruang publik.

Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 siang.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” katanya.

Aturan tentang rumah doa yang sedang digodok akan mengatur beberapa hal mendasar, termasuk definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar.

“Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan,” kata Adib.

Tag:

Category List

Social Icons