Kemendagri: Larangan Bagi Ormas untuk Menjalankan Fungsi Penegakan Hukum
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa ormas tidak memiliki hak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, Ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang Witarsa Rofik, Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Aang menegaskan bahwa pernyataan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut pasal tersebut, “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ia menjelaskan bahwa tugas-tugas tersebut merupakan wewenang dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak boleh mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” tambahnya.
Penekanan ini juga menjadi pedoman penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam bertindak terhadap ormas yang melanggar aturan. Pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah mereka agar tetap beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mendorong setiap ormas di Indonesia untuk menjalankan peran mereka sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum, sambil tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami berharap semua elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, tetapi melalui aktivitas yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri menegaskan bahwa ormas memiliki peran penting dalam masyarakat, seperti mempromosikan partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi pada pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.








