Home / Hukum dan Kriminal / Upaya KemenP2MI Menghentikan Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia dan Jepang

Upaya KemenP2MI Menghentikan Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia dan Jepang

kemenp2m1 gagalkan penyelundupan pekerja migran ke malaysia jepang

KemenP2MI Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia dan Jepang

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil dihalangi keberangkatannya oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang didapati akan berangkat secara ilegal ke Malaysia dan Jepang.

Pencegahan ini dilakukan di Tangerang pada hari Senin, bersamaan dengan penangkapan seorang calo, seperti yang diumumkan dalam siaran pers oleh KemenP2MI di hari yang sama.

Awalnya, informasi tentang sebuah rumah calo yang berinisial N digunakan untuk menampung CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sumber pencegahan ini.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim KemenP2MI, ditemukan empat CPMI ilegal yang hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada hari Minggu (13/4), sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempat orang tersebut juga berasal dari penampungan CPMI ilegal di kawasan Karawaci.

Setelah diamankan, keempat calon pekerja tersebut mengaku akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pontianak.

Selanjutnya, mereka akan dibawa masuk ke Malaysia melalui jalur darat dengan travel melalui Entikong.

Keempat CPMI yang diidentifikasi dengan inisial SD, EP, RT, dan DMP ini berencana bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan upah 1.200 ringgit (sekitar Rp4,5 juta).

Kepada pihak berwenang, mereka mengungkapkan ada dua rekan lain yang juga berada di rumah calo berinisial N.

Rekan mereka adalah RS, yang juga ditujukan untuk bekerja sebagai ART di Malaysia, dan RF, yang dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jepang setelah mengeluarkan biaya sebesar Rp45 juta kepada calo berinisial N.

RS dan RF telah diamankan oleh petugas bersama calo yang diduga berinisial N.

Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan keenam CPMI tersebut kepada Polres Tangerang, Banten, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka calo N akan diproses hukum berdasarkan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.

Tag:

Category List

Social Icons