Home / kriminal / Sembilan Orang Dijadikan Tersangka dalam Insiden di Kemang

Sembilan Orang Dijadikan Tersangka dalam Insiden di Kemang

Kericuhan di Kemang Berujung Penetapan Sembilan Tersangka

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden perebutan lahan yang memicu keributan antara dua kelompok di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4).

“Sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Kamis.

Ade Rahmat menjelaskan bahwa keributan tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu.

Insiden ini bermula saat salah satu kelompok mencoba memasuki sebidang tanah, sementara dari dalam terdapat kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut.

Kericuhan semakin memanas ketika salah satu pihak mengeluarkan senjata api (senpi), yang turut menyebabkan kemacetan di area sekitar.

Kemudian, petugas dari Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi untuk memastikan situasi dapat dikendalikan.

“Kami berhasil mengamankan 25 orang, empat pucuk senapan angin, dan tiga bilah parang,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua belah pihak bukanlah organisasi masyarakat (ormas), melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor.

Akibat insiden ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga diterapkan, yang menyatakan barang siapa tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.

Tag:

Category List

Social Icons