KKP Alokasikan Rp163 Miliar untuk Meningkatkan Perikanan Tangkap di Sulut
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah mengucurkan dana sebesar lebih dari Rp163 miliar dari tahun 2020 hingga 2024 untuk memacu sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara.
“Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, terutama untuk komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti tuna dan cakalang,” ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa ratusan miliar rupiah tersebut disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan hasil tangkapan, memberikan perlindungan kepada nelayan, serta memperbaiki dan membangun infrastruktur pelabuhan yang dikelola pemerintah daerah.
“Sepanjang 2020–2024, KKP telah memberikan dukungan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” ungkap Latif di Jakarta.
Latif menjelaskan bahwa bantuan tersebut meliputi ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, serta pembangunan dan perbaikan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembuatan puluhan ribu meter kubik pemecah gelombang di beberapa pelabuhan perikanan milik pemerintah daerah.
“Pada tahun 2024, kita juga memberikan 106 unit kapal perikanan lengkap dengan alat tangkapnya kepada nelayan yang terdampak bencana alam agar mereka dapat bangkit kembali dan meningkatkan produktivitasnya,” tutur Latif.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai pusat utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara menunjukkan pemanfaatan dukungan dari pemerintah pusat secara optimal.
Sampai awal tahun 2024, PPS Bitung telah mencapai sejumlah pencapaian signifikan. Tercatat 1.083 unit kapal bersandar dan melakukan aktivitas operasional. Selain itu, program pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 nelayan.
Di sisi lain, penerbitan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) untuk 608 orang, Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI) untuk 231 orang, dan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) II untuk 422 orang turut mendukung aspek keselamatan dan profesionalisme SDM sektor kelautan dan perikanan.
Tak ketinggalan, layanan administrasi lainnya seperti penerbitan Buku Pelaut sebanyak 1.452 buku serta fasilitasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk 111 kapal dan 529 orang menunjukkan peran aktif PPS Bitung dalam menjaga kualitas hasil tangkapan dan menjamin keberlanjutan industri perikanan.
Latif lebih lanjut menjelaskan bahwa situasi perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara menunjukkan tren positif. Saat ini, terdapat 960 kapal dengan izin dari pusat yang beroperasi di wilayah ini, terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut.
Selain itu, terdapat pula 258 kapal dengan izin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.
Sebanyak 357 kapal telah beralih dari izin daerah ke izin pusat, terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), yang terdiri dari 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.
Dari sisi kontribusi ekonomi, pelabuhan perikanan di Sulut mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar sepanjang 2024. Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang terkumpul telah mencapai Rp16,04 miliar.
Produksi perikanan dari kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut juga cukup tinggi. Sepanjang 2024, tercatat produksi sebesar 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.
Dengan pencapaian tersebut, KKP berharap sinergi dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah perlu dijaga untuk memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara, karena sektor ini akan memberikan dampak yang lebih luas, baik terhadap ketahanan pangan nasional maupun kesejahteraan nelayan.








