Home / Hukum dan Politik / Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembahasan Terbuka RKUHAP di DPR

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembahasan Terbuka RKUHAP di DPR

koalisi masyarakat sipil minta rkuhap dibahas terbuka saat temui dpr

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembahasan Terbuka RKUHAP di DPR

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kelompok masyarakat sipil menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas secara transparan di setiap tahapnya. Hal ini disampaikan saat mereka bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, sebagai perwakilan dari koalisi, menekankan bahwa proses pembahasan undang-undang di DPR RI perlu diperbaiki agar dapat membangun kepercayaan publik dan mendorong kejujuran.

“Kami juga mendesak agar semua tahap proses ini dibuka dan diinformasikan kepada masyarakat. Ini penting agar pembahasan yang dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Isnur setelah pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR.

Ia menyatakan bahwa ada draf RUU yang muncul tiba-tiba tanpa pembahasan terbuka. Draf tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena berpotensi membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat dalam penyidikan.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya kehati-hatian Komisi III DPR RI dalam membahas RUU tersebut agar dapat menjadi solusi bagi permasalahan penegakan hukum yang sering terjadi.

“Kami mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan tidak seolah-olah dikejar target untuk selesai di bulan Mei atau Juni,” tambahnya.

Menurutnya, pembahasan RUU ini harus menampung aspirasi semua elemen masyarakat agar permasalahan yang ada dapat diatasi. Jangan sampai pembahasan hanya mengejar waktu tanpa menyelesaikan masalah yang ada.

“Ada kesan bahwa DPR memiliki ruang yang terbatas dan pembicaraan seolah sulit mencapai sesuatu yang ideal. Kami menolak pandangan seperti itu,” ujarnya.

Dia menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam RUU KUHAP yang mencerminkan tingkat keberadaban suatu negara. Pembenahan KUHAP, katanya, harus dilakukan dengan serius agar tidak menjadi sia-sia.

“Jika kita ingin menjadi negara yang beradab dan manusiawi, perubahan harus dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang menentukan kebebasan seseorang, penangkapan, dan pemenjaraan,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Mereka berdiskusi dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

RUU KUHAP sendiri termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang akan disusun dan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Tag:

Category List

Social Icons