KPK Menilai Somasi Kasus CSR Bank Indonesia sebagai Wujud Pengawasan Publik
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang somasi yang dilakukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia sebagai peran penting dari masyarakat dalam mengawasi kinerja KPK.
"KPK melihat hal ini sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Ia menambahkan bahwa KPK memastikan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia masih berjalan, dengan mendalami informasi dari setiap saksi yang diperiksa.
"KPK nantinya akan memberikan penjelasan lengkap mengenai konstruksi kasus ini serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Sementara itu, dia berharap agar proses penegakan hukum dalam kasus CSR Bank Indonesia dapat dilakukan secara efektif.
"Dengan demikian, dapat segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait, dan tentunya dalam upaya pemulihan aset dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025 menyampaikan somasi kepada KPK untuk segera menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia.
Saat ini, KPK sedang mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12/2024).
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.








