Home / Hukum dan Kriminal / KPK Selidiki Perjanjian dan Pembayaran dalam Kasus Korupsi Gas

KPK Selidiki Perjanjian dan Pembayaran dalam Kasus Korupsi Gas

kpk usut perjanjian dan pembayaran di kasus korupsi jual beli gas

KPK Selidiki Perjanjian dan Pembayaran dalam Kasus Korupsi Gas

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki perjanjian serta pembayaran dalam dugaan kasus korupsi terkait transaksi gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hal ini dalam menanggapi pemeriksaan terhadap Direktur PT IAE, Sofyan (S), pada Jumat (9/5).

“Sehubungan dengan pemeriksaan saudara S, Direktur PT IAE yang dilakukan hari ini, penyidik mengeksplorasi pengetahuannya mengenai perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE, serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Ia menambahkan bahwa informasi yang diperoleh dari Sofyan maupun saksi lainnya akan dianalisis oleh penyidik untuk memperkuat penyidikan kasus ini.

Untuk proses penyidikan kasus tersebut, pada Jumat (9/5), KPK memanggil Sofyan dan tiga saksi lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga saksi lainnya adalah Direktur Utama PT IAE pada periode 2006-2017 dan 2020 hingga Januari 2024, Wachid Hasyim, Dirut PT Inti Alasin Mirza Soekma, dan Group Head Internal Audit PT PGN Tbk dari Juni 2020 sampai Desember 2022, Helmi Setiawan.

Pada Selasa (6/5), KPK memanggil pegawai swasta bernama Isti Deaputri dan Danar Andika.

Kamis (8/5), KPK memanggil Group Head Marketing PT PGN, Adi Munandir, serta Corporate Secretary PT PGN dari 2017 hingga Mei 2024, Rachmat Hutama.

Sebelumnya, kasus korupsi jual beli gas ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Pada Agustus 2017, DP menginstruksikan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk memberikan presentasi kepada beberapa perusahaan penjual gas.

Setelah itu, ADI menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah melalui beberapa tahap, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS akibat tindakan tersebut.

Tag:

Category List

Social Icons