Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto untuk Mendukung Tuntutan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua penyidik, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (9/5). Kehadiran mereka bertujuan untuk memperkuat dakwaan yang diajukan.
“Saksi yang dihadirkan merupakan penyidik yang memberikan keterangan faktual. Dalam persidangan ini, KPK juga menuntut berdasarkan Pasal 21,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasal 21 yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00”.
“Oleh karena itu, langkah JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan saksi dari penyidik KPK, baik yang terkait dengan kasus HM (Harun Masiku) maupun penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2020, adalah tepat,” tambah Budi.
Menurut Budi, jaksa KPK akan meneliti setiap keterangan saksi, termasuk kedua penyidik tersebut. “KPK yakin bahwa hakim akan menilai fakta-fakta dalam persidangan ini secara objektif,” ujarnya.
Dalam persidangan, Rossa sebagai saksi menyatakan bahwa nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi adalah milik Hasto Kristiyanto.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Harun adalah tersangka dalam dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun di air setelah penangkapan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, oleh KPK.







