KPK Panggil 8 Saksi untuk Menyelidiki Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada hari Rabu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil delapan orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017-2019.
“Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan dengan nama-nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konfirmasinya kepada BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Rabu.
Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa para saksi ini meliputi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan, yang berinisial YSR, staf bagian pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, AO, dan Kabid Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, YK.
Selain itu, turut diperiksa Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan, TAS, seorang pegawai di Inspektorat Kabupaten Lamongan, FS, Kepala Bagian Umum di Setda Pemkab Lamongan, NP, mantan ajudan Bupati Lamongan, KHO, serta Direktur Utama PT Karya Bisa dari 2014 hingga saat ini, RL.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, beberapa saksi tersebut adalah Yayuk Sri Rahayu (YSR), Andhi Oktavianto (AO), Yoyok Kristiantono (YK), Teguh Ali Sabudi (TAS), Fajar Sodiq (FS), Nanik Purwati (NP), dan Kholis (KHO).
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi ini.
Pada saat itu, KPK juga menyatakan bahwa ada tersangka dalam kasus ini, tetapi identitasnya belum dapat diumumkan.
Menurut KPK, estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyelidikan dengan memanggil lima aparatur sipil negara sebagai saksi.
Kemudian, pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang. Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara yang sebenarnya.









