UI Menghormati Prof. Maria atas Dedikasi dan Kontribusinya di Bidang Hukum
Depok (BERITA HARIAN ONLINE) – Universitas Indonesia (UI), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan memberikan penghormatan kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati, sebagai Hakim Konstitusi wanita pertama di Indonesia, atas dedikasi dan kontribusinya di ranah hukum.
Penghormatan ini dilakukan melalui upacara simbolis Peletakan Toga Hakim Mahkamah Konstitusi di Museum Fakultas Hukum UI pada hari Rabu.
Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, berharap bahwa peletakan toga ini dapat menjadi inspirasi bagi para pembelajar agar mengikuti jejak pengabdian Prof. Maria.
Acara ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi Prof. Maria dalam membangun dunia hukum. Kisahnya sebagai Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia seharusnya memotivasi setiap perempuan agar tidak berhenti bermimpi dan berusaha.
Prof. Maria telah menjadi pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak tahun 1976. Ia meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI dan dianugerahi gelar guru besar pada tahun 2006.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, menuturkan bahwa Prof. Maria selalu konsisten dalam menyuarakan pandangannya, bahkan saat berbeda pendapat dengan mayoritas hakim.
Ia sering berada di posisi minoritas dalam putusan dan berani menyuarakan dissenting opinion atau concurring opinion, sebagai cerminan integritas dan kecintaannya pada keadilan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang telah mengabdikan diri dalam dunia hukum dan pendidikan. Semoga dia selalu diberi kesehatan dan berkah untuk terus menjadi teladan bagi para pembelajar hukum di Indonesia,” kata Prof. Saldi.
Selama mengajar di FHUI dan beberapa Fakultas Hukum di universitas lainnya, ia mengampu materi terkait ilmu perundang-undangan, teori perundang-undangan, dan teknik perancangan peraturan negara.
Pakarannya di bidang hukum diakui secara nasional. Ia pernah menjabat sebagai Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2003–2004), dan diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk dua periode berturut-turut (2008–2018) oleh Presiden Republik Indonesia.








